Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 08 Januari 2012

Macam Macam Search Engine Dan Spesifikasinya

Search engine adalah situs yang sering kita kunjungi.Saat kita ingin mencari suatu informasi kita pasti mengunjungi search engine.Search Engine atau situs mesin pencari yang paling dikenal saat ini adalah om Google.Tapi selain itu masih banyak lagi search engine yang ada di dunia.Saya akan menjelaskan beberapa diantaranya beserta keunggulannya.

Yahoo!
(www.yahoo.com)
  Salah satu portal terbesar di Internet, selain MSN., dan juga salah satu mesin pencaru tertua. Halaman utamanya sendiri tidak terlalu ramah untuk pencarian, tetapi Yahoo! menyediakan search.yahoo.com untuk itu. Yahoo! menggunakan jasa Google untuk mencari informasi di web, ditambah dengan informasi dari databasenya sendiri. Kelebihan Yahoo! adalah direktorinya. Yahoo! juga menyediakan pencarian yellow pages dan peta, yang masih terbatas pada Amerika Serikat. Yahoo juga menyediakan pencarian gambar.  berikut ini kelebihan dan kekurangannya yang lebih jelas : 
  • Kelebihan:
1. carta surat menyurat modern untuk membuat orang menjadi lebih maju
2. salah satu web yang menyediakan layanan fasilitas gratis
3. salah satunyapun yang anda bilang, bila di refresh cepat
4. banyak fasilitas yang disediakan, seperti: Y!A Y!A Y! mail Y! 360 dan lain2
5. sudah ada di banyak negara
  • Kekurangan:
1. Satu id yahoo hanya untuk yahoo, tak bisa untuk produk windows, seperti IM dan msn
2. Teralu mudah untuk membuat id, sehingga kadang-kadang disalah gunakan
3. Fitur Y!M msh sangat kalah jauh dengan IM keluaran windows
4. Skin untuk Y!M msh sangatlah simple, tak seperti IM yang ada cukup banyak

Alltheweb
(www.alltheweb.com





  Keunggulan Alltheweb adalah pencarian file pada FTP Server. Tidak seperti web, FTP adalah teknologi internet yang ditujukan untuk menyimpan dan mendistribusikan file, biasanya program, audio atau video. Web sebenarnya lebih ditujukan untuk teks. Sejauh ini, hanya AllTheWeb yang menyediakan jasa pencarian file.  

  • Kelebihan
  1. Kemudahan dalam mencari.
  2. Tampilan yang sederhana seperti Google.
  3. Alltheweb langsung menyediakan fungsi untuk pencarian berita, musik, gambar, dan video.
  4. Menu bantuan terlihat jelas, dan di dalamnya tersedia sejumlah opsi bantuan yang banyak, sehingga sekali lagi kemudahan tampak bagi si pengguna.
  • Kekurangan
  1. Pencarian yang lama dibandingkan dengan mesin pencari lainnya.
  2. Halaman pencarian hanya dibatasi dengan sebuah garis sehingga membingungkan si pengguna.
  3. Pada link-link yang tidak berguna terkadang masih terlihat dalam beberapa hari, sehingga terlihat kurang aktual. Hal ini menunjukan tidak cepatnya Allltheweb melakukan update.

MSN
(http://search.msn.com





  Mesin pencari dari Microsoft Network ini menawarkan pencarian baik dengan kata kunci maupun dari direktori. Pemakai Internet Explorer kemungkinan besar sudah pernah menggunakan mesin pencari ini. Situs Searchenginewatch mencatat MSN sebagai mesin pencari ketiga populer setelah Google dan Yahoo! Tak ada pencarian image, atau news. Menyediakan pencarian peta, yellow pages, white pages, pencarian pekerjaan, rumah. 



  • Kelebihan
  1. mampu mencari video, musik, gambar, dan beragam format file spesial.
  • Kekurangan
  1. pencarian. Dibutuhkan waktu yang lama sampai hasil ditampilkan di halaman MSN.
  2. Pengguna juga sulit membedakan antara iklan dan bukan iklan pada halaman pencariannya. Penampilan iklan hanya dibedakan dari hasil asli melalui sebuah titik di depannya.

AskJeeves
(http://www.ask.com)



   Situs mesin pencari yang satu ini mengunggulkan kemampuannya untuk memahami bahasa manusia. Pengguna bisa menggunakan kalimat lengkap, bukan kata kunci. Situs ini berguna untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan(misal: when did world war II end?)
  • Kelebihan
1. Keunggulan utamanya adalah ia akan mencari situs penyedia jawaban untuk pertanyaan anda.


Google
 (www.google.com)  


   Selain pencarian web, Google juga menyediakan jasa pencarian gambar, pencarian ?berita serta pencarian pada arsip USENET (newsgroup), serta direktori, seperti Yahoo! Kelemahannya terletak pada tidak tersedianya pencarian file, video, dan audio. Keunggulan Google terutama adalah pada pencarian teks, terutama dari algoritma PageRank, database-nya yang besar serta banyaknya jenis file yang diindeksnya.
  • Kelebihan
  1. Kecepatan dan kemudahan dalam mencari.
  2. lebih canggih dengan fitur yang dimilikinya.
  3. Tampilan yang sederhana.
  4. Google merupakan satu-satunya mesin pencari yang memilki cach. Dengan adanya cache ini, si pencari dapat menghemat waktu pencarian, karena hasil pencarian yang akan ditampilkan.
  5. Dapat mencari segala informasi seperti gambar, berita artikel, hiburan dll.
  • Kekurangan
  1. Dengan kelebihan yang dimilikinya, ternyata mesin pencari ini jadi bidikan para spamer untuk menampilkan iklan-iklan yang tidak diperlukan. Mereka memanfaatkan setiap celah yang ada pada sistem algoritma Google untuk memaksa iklan mereka tampil pada halaman terdepan. Maka, pencarian pun terasa tergangggu.
AltaVista
(www.altavista.com)



   Satu saat, AltaVista pernah menjadi mesin pencari terbesar. Saat ini, selain Alltheweb, Altavista juga menawarkan pencarian audio dan video. Keunggulan AltaVista adalah pilihan pencarian yang paling lengkap di antara semua mesin pencari.


  • Kelebihan
  1. keunggulan dalam hal pencarian halaman web, video, gambar, MP3, dan file audio lainnya. Dalam pencarian berita pun Altavista mampu mencari berita teraktual.
  2. Altavista mampu menetapkan berapa umur maksimal yang akan ditampilkan.
  • Kekurangan
  1. Dalam hal pencarian data yang kurang bagus. Sering kali mesin pencari ini menampilkan hasil yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tema yang dicari.

Lycos
(http://www.lycos.com)



  Salah satu mesin pencari tertua. Saat ini Lycos lebih dikenal sebagai portal, sehingga fungsi pencarinya tidak terlalu menonjol. Lycos, selain mendukung pencarian web, juga menyediakan pencarian file MP3, dan video pada http://multimedia.lycos.com. 

  • Kelebihan
1. Lycos mampu mencari data dengan cepat dan ini merupakan kelebihannya.
2. Dalam hal pencarian cepat.
3. Lycos menyediakan fungsi “Fun Search” yang lebih diperuntukkan bagi kalangan remaja. Ini sangat membantu bagi kalangan yang membutuhkan gosip dan lagu terbaru dari para selebritis pujaan.
4. Lycos juga menampilkan 50 pencarian terbesar di halaman depannya.
  • Kekurangan
  1. Untuk mencari berita-berita aktualnya, pengguna harus masuk ke bagian site map karena berita-berita tersebut tidak ditampilkan di halaman depan.
  2. Sering tidak spesifik karena datanya kebanyakan masih mengambil data dari mesin pencari Alltheweb yang tergolong paling lamban dalam pencarian data

sumber: http://harivalcomputer.blogspot.com/2010/03/macam-macam-search-engine-dan.html

Jenis Search Engine

Mesin pencari (search engine) adalah salah satu program komputer yang di rancang khusus untuk membantu seseorang menemukan file-file yang disimpan dalam computer, misalnya dalam sebuah web server umum di web (www) atau komputer sendiri. Mesin pencari memungkinkan kita untuk meminta content media dengan kriteria yang spesifik (biasanya berisikan prase atau kata yang kita inginkan) dan memperoleh daftar file yang memenuhi kriteria tersebut. Mesin pencari biasanya menggunakan indeks (yang sudah di buat sebelumnya dan di mutakhirkan secara teratur) untuk mencari file setelah pengguna memasukan kriteria pencarian.
Mesin pencari yang akan saya bahas adalah mesin pencari khusus yang di gunakan untuk mencari informasi dan berbagai file di Internet, sehingga mesin pencari sangat berguna bagi para penggunanya untuk mencari berbagai bahan referensi atau lainnya.
Untuk memudahkan pencarian di database yang begitu besar, mesin pencari menggunakan indeks untuk memilah-milah informasi yang ada di database. Sedangkan untuk memudahkan dan mempercepat pencarian, mesin pencari mempunyai metode pencarian tertentu yang sering di sebut algoritma pencarian, kecepatan dan ketepatan pencarian sebuah mesin pencarian tergantung kepada cara pengindeksan dan algoritma pencarian ayng digunakan.

Struktur umum sebuah mesin pencari adalah sebagai berikut :

a. Kotak teks pencari
Kotak ini digunakan sebagai tempat memasukan kata kunci yang akan dijadikan acuan dilakukan pencarian.
b. Tombol pencari
Tobol ini yang akan menjalankan perintah pencarian.

Jenis-Jenis Mesin Pencari

Berdasarkan cara mengumpulkan data halaman-halaman web, mesin pencari dapat di kelompokkan menjadi 4 kategori :
1. Human Organized Search Engine
Mesin pencari yang di kelola sepenuhnya oleh tangan manusia. Mesin pencari ini menggunakan metode dengan memilah-milih informasi yang relevan dan dikelompokan sedemikian rupa sehingga lebih bermakna dan bermanfaaat bagi penggunannya. Situs ini dalam prakteknya memperkerjakan para pakar dalam bidang-bidang tertentu, kemudian para pakar tersebut dapat mengkelompokan situs-situs tertentu sesuai dengan bidangnnya atau kategori situs itu sendiri.
2. Computer Created Search Engine
Search engine kategori ini banyak memiliki kelebihan karena banyak menyajikan inforrmasi walaupun kadang-kadang ada beberapa informasi yang tida relevan tidak seperti yang kita ingin kan. Search engine ini telah menggunakan software laba-laba atau spider software yang berfungsi menyusup pada situs-situs tertentu, kemudian mengunpulkan data serta mengelompokan dengan sedikit bantuan tangan manusia.
3. Hybrid Seacrh Engine
Merupakan gabungan antara tangan manusia dengan computer, sehingga menghasilkan hasil pencarian yang relative akurat. Peran manusia dalam hal ini adalah sebagai penelaah dalam proses pengkoleksian database halaman web. Sebenarnya tipe ini lah yanag paling mudah pembuatannya menurut saya karena dapat di desaingsesuai dengan keinginan kita.
4. MetaCrawler/Metasearch
Merupakan perantara dari mesin pencari yang sebenarnya. Mesin ini hanya akan mengirimkan permintaan pencarian ke berbagai mesin pencari serta menampilkan hasilnya satu di layer browser sehingga akan menampilkan banyak sekali hasil dari ber bagai mesin pencari yang ada.
Cara Kerja Mesin Pencari
Mesin pencari web bekerja dengan cara menyimpan informasi tertang banyak halaman web, yang diambil secara langsung dari www. Halaman ini di ambil dengan web crawler-browsewr web yang otomatis mengikuti setiap pranala yang di lihatnya. Isi setiap halaman lalu dianalisis untuk menentukan cara mengindeksnya (misalnya kata-kata di ambil dari judul, subjudul, atau field khusus yang di sebut meta tag ). Data tentang halaman web disimpan dalam sebuah database indeks untuk di gunakan dalam pencarian selanjutnya. Sebagian mesin pencari seperti Google, menyimpan seluruh atau sebagian halaman sumber ( yang di sebut cache) maupun informasi tentang halaman web itu sendiri.
Ketika seorang pengguna menggunakan mesin pencari dan memasukin query, biasanya dengan memasukan kata kunci, mesin mencari akan mengindesk dan memberikan daftar halaman web yang paling sesuai dengan kriterianya. Daftar ini biasanya di sertai ringkasan singkat mengenai judul dokumen dan terkadang sebagian teks dari hasil pencarian yang kita cari.

sumber:http://safemode.web.id/2011/04/jenis-search-engine/

Cyber Crime

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
   Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
   Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :
1. Penipuan Lelang On-line
   a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang
        yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -
        tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
   b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh
        produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran
        (escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga
        produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Pen-
        jual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi
        yang memuaskan.
2. Penipuan Saham On-line
   a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
   b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan
        seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang
        terjadi.
   c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.
3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
   a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
   b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom-
        bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
   a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan
        Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
   b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
   c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi
        online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western
        Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security
        seperti VeriSign.
    Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.
   Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.
   Berdasarkan sikap pemerintah diatas, menurut RM. Roy Suryo, pada waktu dulu selalu saja menganaktirikan Informasi yang berasal dari Internet. Bagi pemerintah, internet tersebut lebih banyak memberikan mudharat dari pada manfaatnya. Sehingga, image internet itu sendiri di masyarakat lebih terasosi sebagai media pornografi. Padahal di negara - negara maju, sebut saja USA, Singapura, dan Malaysia, mereka telah dapat memposisikan internet sebagai salah satu pilar demokrasi di negaranya, bahkan untuk Malaysia dan Singapura, mereka benar - benar memanfaatkan internet sebagai konsep Visi Infrastruktur Teknologi mereka. Meskipun demikian, Indonesia ternyata juga memiliki konsep yang serupa dengan hal yang disebut diatas, yaitu Nusantara 21, akan tetapi muncul kerancuan dan kebingungan masyarakat terhadap kontradiksi sikap pemerintah tersebut, sehingga masyarakat menjadi tidak percaya atau ragu - ragu terhadap fasilitas yang terdapat di internet. Hal ini merupakan faktor tambahan kenapa Indonesia cukup ketinggalan dalam menerapkan CyberLaw. Adanya masa kekosongan CyberLaw ini di Indonesia, tentu saja membuat para hacker merasa leluasa untuk bertindak semaunya di CyberSpace, untuk mengantisipasi tindakan tersebut, saat ini para pakar teknologi kita seperti RM. Roy Suryo dan Onno W. Purbo bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari pemerinta maupun swasta, membuat rancangan CyberLaw. Mengenai rancangan CyberLaw ini, mengingat bahwa karakter CyberSpace selalu berubah cepat dan bersifat global, sehingga bentuk CyberCrime dimasa depan sangat sulit diramalkan. RM. Roy Suryo berpendapat sejak dulu bahwa sejak dulu piranti hukum selalu ketinggalan dengan teknologinya, sehingga dalam CyberLaw ini nantinya akan terdapat beberapa pasal yang bersifat terbuka, artinya selain pasal - pasal tersebut bisa diamandemen, juga dpat dianalogikan terhadap hal - hal yang bersifat global.
   Landasan Hukum CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain :
1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas
   untuk melakukan tindak kejahatan CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi
   dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang meng -
   gunakan Internet.
3. LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun
   tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.
4. Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak
   perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.
   Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar menyebutkan bahwa pelaku CyberCrime adalah para remaja yang berasal dari keluarga baik - baik, bahkan berotak encer. Hukum positif di Indonesia masih bersifat "lex loci delicti" yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di CyberSpace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut.
   Dalam CyberCrime, pelaku tampaknya memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk pelaku CyberCrime, pembagian teoritis demikian tampaknya kurang mengena lagi. Karena dipacu oleh perkembangan teknologi yang pesat, telah menghasilkan komunitas yang lebih kompleks. Dampak dari kehidupan yang semakin kompleks, telah memperlebar celah - celah kriminalitas, maka Polri harus sedini mungkin berperan secara aktif sebagai anggota masyarakat global Cyberspace. CyberPolice merupakan polisi yang dilatih dan ditugaskan untuk menangani kasus - kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya CyberSpace. Andaikata CyberPolice tidak segera diwujudkan, maka semua kejahatan yang timbul di dunia CyberSpace tidak dapat dijangkau oleh Polri. Beberapa kasus penting yang pernah ditangani Polri dibidang CyberCrime adalah :
1. Cyber Smuggling, adalah laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak pe -
   nyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum
   tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di
   beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.
2. Pemalsuan Kartu Kredit, adalah laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis
   tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.
3. Hacking Situs, adalah hacking beberpa situs, termasuk situs POLRI, yang pelakunya di
   identifikasikan ada di wilayah RI.
    Sulitnya menciptakan peraturan - peraturan di CyberSpace, khususnya membuat CyberCrime Law, adalah disebabkan perubahan - perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma - paradigma. Untuk membuat ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Tampaknya harus terpaksa rela menunggu revolusi mulai reda kiranya penting untuk belajar tentang bagaimana dahulu teknologi - teknologi massal mengawali kematangannya.
   Teknologi informasi dalam beberapa waktu yang akan datang tampaknya akan terus berubah dengan cepat untuk menuju tingkat kemapanannya sendiri. Selama dalam proses ini, masyarakat dunia maya sepertinya akan mampu menjadi masyarakat yang dapat melakukan pengaturan sendiri (self regulation). Kendati demikian, karena dampak CyberSpace sangat besar bagi kehidupan secara keseluruhan, campur tangan negara - negara yang sangat diperlukan, khusussnya dalam merancang CyberCrime Law.

sumber: http://yogyacarding.tvheaven.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm
(bLaCkApRiL) 

Rabu, 04 Januari 2012

Cyber Crime

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :

1. Penipuan Lelang On-line

a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang

yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -

tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.

b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh

produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.

c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran

(escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga

produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Pen-

jual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi

yang memuaskan.

2. Penipuan Saham On-line

a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.

b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan

seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang

terjadi.

c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.

3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line

a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.

b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.

c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom-

bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.

4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)

a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan

Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.

b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.

c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi

online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western

Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security

seperti VeriSign.

Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.

Berdasarkan sikap pemerintah diatas, menurut RM. Roy Suryo, pada waktu dulu selalu saja menganaktirikan Informasi yang berasal dari Internet. Bagi pemerintah, internet tersebut lebih banyak memberikan mudharat dari pada manfaatnya. Sehingga, image internet itu sendiri di masyarakat lebih terasosi sebagai media pornografi. Padahal di negara - negara maju, sebut saja USA, Singapura, dan Malaysia, mereka telah dapat memposisikan internet sebagai salah satu pilar demokrasi di negaranya, bahkan untuk Malaysia dan Singapura, mereka benar - benar memanfaatkan internet sebagai konsep Visi Infrastruktur Teknologi mereka. Meskipun demikian, Indonesia ternyata juga memiliki konsep yang serupa dengan hal yang disebut diatas, yaitu Nusantara 21, akan tetapi muncul kerancuan dan kebingungan masyarakat terhadap kontradiksi sikap pemerintah tersebut, sehingga masyarakat menjadi tidak percaya atau ragu - ragu terhadap fasilitas yang terdapat di internet. Hal ini merupakan faktor tambahan kenapa Indonesia cukup ketinggalan dalam menerapkan CyberLaw. Adanya masa kekosongan CyberLaw ini di Indonesia, tentu saja membuat para hacker merasa leluasa untuk bertindak semaunya di CyberSpace, untuk mengantisipasi tindakan tersebut, saat ini para pakar teknologi kita seperti RM. Roy Suryo dan Onno W. Purbo bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari pemerinta maupun swasta, membuat rancangan CyberLaw. Mengenai rancangan CyberLaw ini, mengingat bahwa karakter CyberSpace selalu berubah cepat dan bersifat global, sehingga bentuk CyberCrime dimasa depan sangat sulit diramalkan. RM. Roy Suryo berpendapat sejak dulu bahwa sejak dulu piranti hukum selalu ketinggalan dengan teknologinya, sehingga dalam CyberLaw ini nantinya akan terdapat beberapa pasal yang bersifat terbuka, artinya selain pasal - pasal tersebut bisa diamandemen, juga dpat dianalogikan terhadap hal - hal yang bersifat global.

Landasan Hukum CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain :

1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas

untuk melakukan tindak kejahatan CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi

dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.

2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang meng -

gunakan Internet.

3. LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun

tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.

4. Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak

perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.

Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar menyebutkan bahwa pelaku CyberCrime adalah para remaja yang berasal dari keluarga baik - baik, bahkan berotak encer. Hukum positif di Indonesia masih bersifat "lex loci delicti" yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di CyberSpace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut.

Dalam CyberCrime, pelaku tampaknya memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk pelaku CyberCrime, pembagian teoritis demikian tampaknya kurang mengena lagi. Karena dipacu oleh perkembangan teknologi yang pesat, telah menghasilkan komunitas yang lebih kompleks. Dampak dari kehidupan yang semakin kompleks, telah memperlebar celah - celah kriminalitas, maka Polri harus sedini mungkin berperan secara aktif sebagai anggota masyarakat global Cyberspace. CyberPolice merupakan polisi yang dilatih dan ditugaskan untuk menangani kasus - kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya CyberSpace. Andaikata CyberPolice tidak segera diwujudkan, maka semua kejahatan yang timbul di dunia CyberSpace tidak dapat dijangkau oleh Polri. Beberapa kasus penting yang pernah ditangani Polri dibidang CyberCrime adalah :

1. Cyber Smuggling, adalah laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak pe -

nyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum

tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di

beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.

2. Pemalsuan Kartu Kredit, adalah laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis

tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.

3. Hacking Situs, adalah hacking beberpa situs, termasuk situs POLRI, yang pelakunya di

identifikasikan ada di wilayah RI.

Sulitnya menciptakan peraturan - peraturan di CyberSpace, khususnya membuat CyberCrime Law, adalah disebabkan perubahan - perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma - paradigma. Untuk membuat ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Tampaknya harus terpaksa rela menunggu revolusi mulai reda kiranya penting untuk belajar tentang bagaimana dahulu teknologi - teknologi massal mengawali kematangannya.

Teknologi informasi dalam beberapa waktu yang akan datang tampaknya akan terus berubah dengan cepat untuk menuju tingkat kemapanannya sendiri. Selama dalam proses ini, masyarakat dunia maya sepertinya akan mampu menjadi masyarakat yang dapat melakukan pengaturan sendiri (self regulation). Kendati demikian, karena dampak CyberSpace sangat besar bagi kehidupan secara keseluruhan, campur tangan negara - negara yang sangat diperlukan, khusussnya dalam merancang CyberCrime Law.